Mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara
leonhato
Karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 yang tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang."