Siapa pun yang mengendarak kendaraan beroda dua, tiga, dan lainnya, wajib mengenakan atribut yang lengkap, seperti membawa SIM(SuratIzinMengemudi),STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan helmet. Lampu kendaraan pun wajib dinyalakan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan pada malam hari saja lampu kendaraan dinyalakan.
Alasan tersebut sangat berguna untuk para pengendara demi keselamatan pribadi dan bersama. Tidak peduli seberapa jauh jarak yang ditempuh, peraturan tetap peraturan lalu lintas. Taati maka perjalanan akan selamat sampai tujuan.
Jawaban:
Siapa pun yang mengendarak kendaraan beroda dua, tiga, dan lainnya, wajib mengenakan atribut yang lengkap, seperti membawa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan helmet. Lampu kendaraan pun wajib dinyalakan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan pada malam hari saja lampu kendaraan dinyalakan.
Alasan tersebut sangat berguna untuk para pengendara demi keselamatan pribadi dan bersama. Tidak peduli seberapa jauh jarak yang ditempuh, peraturan tetap peraturan lalu lintas. Taati maka perjalanan akan selamat sampai tujuan.
---
#semogamembantu