Mengapa seorang yang fasih bacaan al-quran tidak boleh menjadi makmum terhadap orangbyang belum fasih???
ridwannasution1
Karena apabila makmum yang belum fasih menjadi imam seluruh makmmum pasti akan mendapatkan dosa, maka dari itulah harus orang yang fasih lah yang menjadi imam agar bacaan itu tidak menimbulkan dosa
2 votes Thanks 8
annisaantus
Karena orang yang belum fasih bacaannya masih perlu bimbingan. orang yang fasih bacaannya justru yang seharusnya menjadi imam terhadap orang yang belum fasih bacaan al quran. seperti yang kita ketahui bahwa adanya kesalahan dari makhrijul huruf, harakat, atau tajwidnya dapat menyebabkan adanya kesalahan pada artinya. begitu yang saya tau