Sebagian besar RUU diusulkan oleh pemerintah, karena pemerintah merupakan wakil-wakil para rakyat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) diusulkan oleh Presiden sebagai perwakilan lembaga eksekutif, dan DPR sebagai perwakilan lembaga legislatif.
Adapun pengaturan lembaga-lembaga merupakan pengembangan dari adanya Trias Politika, yaitu teori pemisahan kekuasaan. Teori ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes, karena pada saat itu terjadi kesewenang-wenangan pemerintahan absolut di Prancis.
Dalam Trias Politika, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membentuk Undang-Undang. 2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang. 3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan peradilan.
Di Indonesia, kekuasaan legislatif diisi oleh DPR, MPR, dan DPD. Sementara kekuasaan eksekutif diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden. Kekuasaan Yudikatif diisi oleh MA, MK, dan KY.
Mapel : PPKn
Sebagian besar RUU diusulkan oleh pemerintah, karena pemerintah merupakan wakil-wakil para rakyat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) diusulkan oleh Presiden sebagai perwakilan lembaga eksekutif, dan DPR sebagai perwakilan lembaga legislatif.
Adapun pengaturan lembaga-lembaga merupakan pengembangan dari adanya Trias Politika, yaitu teori pemisahan kekuasaan. Teori ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes, karena pada saat itu terjadi kesewenang-wenangan pemerintahan absolut di Prancis.
Dalam Trias Politika, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membentuk Undang-Undang.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan peradilan.
Di Indonesia, kekuasaan legislatif diisi oleh DPR, MPR, dan DPD.
Sementara kekuasaan eksekutif diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Kekuasaan Yudikatif diisi oleh MA, MK, dan KY.