mengapa presiden dan dpr berada dibawah mpr tolong dijawab pliss
piasabrina005
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada di bawah kuasa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) karena MPR memiliki peran konstitusional yang lebih tinggi dalam sistem politik negara tersebut. Hal ini biasanya terkait dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip konstitusional negara tersebut.
Di Indonesia, sistem politiknya adalah sistem presidensial dengan ciri-ciri khusus yang dikenal sebagai sistem presidensial terpilih dengan MPR. Dalam konteks ini:
1. MPR memiliki peran kunci dalam hal perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi Indonesia memerlukan persetujuan MPR, yang terdiri dari dua lembaga yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR juga bertanggung jawab atas amandemen konstitusi.
2. Presiden dan DPR, meskipun memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, tidak memiliki wewenang yang sama untuk mengubah konstitusi. Konstitusi Indonesia adalah dasar hukum tertinggi yang mengatur sistem politik dan hukum negara, dan hanya MPR yang memiliki wewenang untuk mengubahnya.
3. MPR juga memiliki peran lain dalam menjalankan tugas-tugas penting, seperti memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden.
Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip konstitusional yang mendasari sistem politik Indonesia, di mana konstitusi dan perubahan konstitusi adalah urusan yang sangat penting dan diawasi oleh MPR sebagai lembaga konstitusional tertinggi. Dengan demikian, presiden dan DPR berada di bawah kuasa MPR dalam hal-hal yang terkait dengan konstitusi dan amandemen konstitusi.
Di Indonesia, sistem politiknya adalah sistem presidensial dengan ciri-ciri khusus yang dikenal sebagai sistem presidensial terpilih dengan MPR. Dalam konteks ini:
1. MPR memiliki peran kunci dalam hal perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi Indonesia memerlukan persetujuan MPR, yang terdiri dari dua lembaga yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR juga bertanggung jawab atas amandemen konstitusi.
2. Presiden dan DPR, meskipun memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, tidak memiliki wewenang yang sama untuk mengubah konstitusi. Konstitusi Indonesia adalah dasar hukum tertinggi yang mengatur sistem politik dan hukum negara, dan hanya MPR yang memiliki wewenang untuk mengubahnya.
3. MPR juga memiliki peran lain dalam menjalankan tugas-tugas penting, seperti memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden.
Hal ini mencerminkan prinsip-prinsip konstitusional yang mendasari sistem politik Indonesia, di mana konstitusi dan perubahan konstitusi adalah urusan yang sangat penting dan diawasi oleh MPR sebagai lembaga konstitusional tertinggi. Dengan demikian, presiden dan DPR berada di bawah kuasa MPR dalam hal-hal yang terkait dengan konstitusi dan amandemen konstitusi.
Semoga membantu ya☺️‼️