icaica1509
- Agar tidak menyalahgunakan media informasi yang ada, seperti mencemarkan nama baik, berita palsu, penipuan dsb - Agar para pemburu berita di lindungi HAMnya - Agar setiap orang yg memiliki ataupun memberikan informasi dapat dijaga HAMnya - Agar tidak terjadi penipuan
Angels1503
Rezim Orde Baru dengan konsep Pers Pancasila yang memiliki jargon ”pers yang bebas dan bertanggung jawab” pada akhirnya hanya berhenti pada slogan politis. Bertanggung jawab dalam hal ini tidak lebih sebagai bentuk bertanggung jawab terhadap pemerintah karena dalam praktiknya, pemerintah selalu berupaya menempatkan pers sebagai bagian dari ideological state apparatus, yang diharapkan bisa berperan dalam proses mereproduksi dan menjaga stabilitas legitimasi penguasa. Untuk itu, rezim Orde Baru telah menerapkan berbagai kontrol terhadap pers, yang peda garis besarnya mencakup:
Kontrol preventif dan korektif terhadap kepemilikan institusi media, antara lain mealui pemberian SIT (yang kemudian diganti dengan SIUPP) secara selektif berdasarkan kriteria politik tertentu.Kontrol terhadap individu dan kelompok pelaku profesional (wartawan) melauluI mekanisme seleksi dan regulasi (seperti keharusan menjadi anggota PWI sebagai wadah tunggal, kewajiban mengikuti penatarn P4 bagi pemimpin redaksi), dan kontrol berupa penunjukan-penunjukan individu-individu untuk menduduki jabatan tertentu dalam media milik pemerintah.Kontrol terhadap produk teks pemberitaan (baik isi maupun isu pemberitaan) melaui berbagai mekanisme.Kontrol terhadap sumber daya, antara lain berupa monopoli kertas oleh penguasa.Kontrol terhadap akses ke pers, berupa pencekalan tokoh-tokoh oposan tertentu untuk tidak ditampilkan dalam pemberitaan pers.
- Agar para pemburu berita di lindungi HAMnya
- Agar setiap orang yg memiliki ataupun memberikan informasi dapat dijaga HAMnya
- Agar tidak terjadi penipuan
Semoga membantu :)
Kontrol preventif dan korektif terhadap kepemilikan institusi media, antara lain mealui pemberian SIT (yang kemudian diganti dengan SIUPP) secara selektif berdasarkan kriteria politik tertentu.Kontrol terhadap individu dan kelompok pelaku profesional (wartawan) melauluI mekanisme seleksi dan regulasi (seperti keharusan menjadi anggota PWI sebagai wadah tunggal, kewajiban mengikuti penatarn P4 bagi pemimpin redaksi), dan kontrol berupa penunjukan-penunjukan individu-individu untuk menduduki jabatan tertentu dalam media milik pemerintah.Kontrol terhadap produk teks pemberitaan (baik isi maupun isu pemberitaan) melaui berbagai mekanisme.Kontrol terhadap sumber daya, antara lain berupa monopoli kertas oleh penguasa.Kontrol terhadap akses ke pers, berupa pencekalan tokoh-tokoh oposan tertentu untuk tidak ditampilkan dalam pemberitaan pers.