Provinsi merupakan wilayah administrasi yang berada di atas pemerintahan kota dan kabupaten, namun masih berada di bawah pemerintah pusat. Suatu wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan didampingi oleh seorang wakil gubernur. Untuk dapat menjadi sebuah provinsi, pihak-pihak yang diatur kewenangannya dalam undang-undang diwajibkan mengajukan permohonan pemekaran daerah untuk dibahas dalam sidang dewan legislatif. Untuk dapat menjadi suatu wilayah provinsi, suatu wilayah diwajibkan untuk dapat berdiri sendiri terutama dari segi finansial. Kita tentunya tidak mengharapkan setelah dimekarkan menjadi provinsi, pemerintahan provinsi gagal dalam mengelola daerah terutama secara finansial karena tidak dipertimbangkan dengan matang.
Alasan dibentuknya provinsi baru adalah karena otonomi daerah, otonomi daerah diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, pasal 18B ayat 1 dan 2. Apabila daerah sudah layak untuk mendapatkan wewenang mengatur daerah otonomnya sendiri maka sah-sah saja dibentuk provinsi baru. Tujuan dari otonomi daerah sendiri di antaranya :
1. Agar pelayanan terhadap masyarakat semakin baik (dalam artian ekonomi dan akses perangkat publik semakin rata)
2. Kehidupan demokrasi berkembang kepada seluruh penduduk Indonesia
3. terciptanya kesenjangan yang terlampau besar antara pusat pemerintahan dengan daerah terpencil.
4. Keadilan nasional.
5. Kontribusi daerah yang adil terhadap keutuhan NKRI
6. Mengembangkan kreativitas dan peran serta masyarakat dalam upaya pembangunan NKRI.
7. Mempermudah pengaturan wilayah NKRI yang luas, sehingga pemerintahan dapat lebih terstruktur dan terorganisasi.
8. Mempermudah pengelolaan kekayaan pada tiap-tiap daerah.
Contoh lain tentang pemekaran wilayah dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
Provinsi merupakan wilayah administrasi yang berada di atas pemerintahan kota dan kabupaten, namun masih berada di bawah pemerintah pusat. Suatu wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan didampingi oleh seorang wakil gubernur. Untuk dapat menjadi sebuah provinsi, pihak-pihak yang diatur kewenangannya dalam undang-undang diwajibkan mengajukan permohonan pemekaran daerah untuk dibahas dalam sidang dewan legislatif. Untuk dapat menjadi suatu wilayah provinsi, suatu wilayah diwajibkan untuk dapat berdiri sendiri terutama dari segi finansial. Kita tentunya tidak mengharapkan setelah dimekarkan menjadi provinsi, pemerintahan provinsi gagal dalam mengelola daerah terutama secara finansial karena tidak dipertimbangkan dengan matang.
Alasan dibentuknya provinsi baru adalah karena otonomi daerah, otonomi daerah diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, pasal 18B ayat 1 dan 2. Apabila daerah sudah layak untuk mendapatkan wewenang mengatur daerah otonomnya sendiri maka sah-sah saja dibentuk provinsi baru. Tujuan dari otonomi daerah sendiri di antaranya :
1. Agar pelayanan terhadap masyarakat semakin baik (dalam artian ekonomi dan akses perangkat publik semakin rata)
2. Kehidupan demokrasi berkembang kepada seluruh penduduk Indonesia
3. terciptanya kesenjangan yang terlampau besar antara pusat pemerintahan dengan daerah terpencil.
4. Keadilan nasional.
5. Kontribusi daerah yang adil terhadap keutuhan NKRI
6. Mengembangkan kreativitas dan peran serta masyarakat dalam upaya pembangunan NKRI.
7. Mempermudah pengaturan wilayah NKRI yang luas, sehingga pemerintahan dapat lebih terstruktur dan terorganisasi.
8. Mempermudah pengelolaan kekayaan pada tiap-tiap daerah.
Contoh lain tentang pemekaran wilayah dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
brainly.co.id/tugas/8351235
Simpulan:
Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi provinsi baru apabila secara keuangan (PAD) dinilai layak untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Kelas: XI
Mapel: PPKN
Kategori: Otonomi Daerah
Kata Kunci: Otonomi daerah, Tujuan, provinsi baru