Mengapa perdana menteri djuanda mengusulkan kembali UUD 1945
JovitaAmanda
Karena sering terjadi pergantian kabinet karena adanya mosi tidak percaya dari DPR. Pada waktu itu terdapat dewan konstituante yang bertugas membuat UUD baru untuk mengganti UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan bahwa Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepat-cepatnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini. Jadi, Dewan Konstituante mulai bersidang pada tahun 1955. Namun, dalam waktu dua tahun, Dewan Konstituante belum bisa menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Melalui perdana Menteri Djuanda, pemerintah mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Jadi, Dewan Konstituante mulai bersidang pada tahun 1955. Namun, dalam waktu dua tahun, Dewan Konstituante belum bisa menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Melalui perdana Menteri Djuanda, pemerintah mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.