Peraturan hukum waris diatur dalam Buku II KUH Perdata tentang benda karena dalam praktiknya, harta yang diwariskan biasanya terdiri atas berbagai jenis benda seperti tanah, bangunan, kendaraan, uang, serta benda berharga lainnya. Oleh karena itu, untuk mengatur pemindahan hak atas benda tersebut dari pewaris kepada ahli warisnya secara efektif dan jelas, maka peraturan hukum waris diatur dalam bagian yang mengatur tentang benda.
Selain itu, dalam prakteknya juga terdapat ketentuan mengenai hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang dapat dipindahkan melalui warisan. Oleh karena itu hal ini juga menjadi alasan mengapa aturan hukum waris diatur dalam Buku II KUH Perdata tentang benda, untuk memastikan bahwa hak kepemilikan atas benda-benda tersebut dapat dipindahkan secara sah dan sesuai dengan hukum.
Peraturan hukum waris diatur dalam Buku II KUH Perdata tentang benda karena dalam praktiknya, harta yang diwariskan biasanya terdiri atas berbagai jenis benda seperti tanah, bangunan, kendaraan, uang, serta benda berharga lainnya. Oleh karena itu, untuk mengatur pemindahan hak atas benda tersebut dari pewaris kepada ahli warisnya secara efektif dan jelas, maka peraturan hukum waris diatur dalam bagian yang mengatur tentang benda.
Selain itu, dalam prakteknya juga terdapat ketentuan mengenai hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang dapat dipindahkan melalui warisan. Oleh karena itu hal ini juga menjadi alasan mengapa aturan hukum waris diatur dalam Buku II KUH Perdata tentang benda, untuk memastikan bahwa hak kepemilikan atas benda-benda tersebut dapat dipindahkan secara sah dan sesuai dengan hukum.