aacsi
Mungkin yang dimaksud adalah mengapa dilakukan dua putaran, ya?
Di UUD 1945 dan Amandemen pasal 8 ada yang berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Tetapi pada pilpres saat itu, tidak ada pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari 4 pasangan yang ada (SBY-JK 33,57% dan Megawati-Hasyim Muzadi 26,61%). Oleh sebab itulah 2 pasangan dengan nilai tertinggi kembali bertarung dalam pemilihan putaran kedua yang kemudian dimenangkan oleh Pak SBY dan Pak JK.
Di UUD 1945 dan Amandemen pasal 8 ada yang berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Tetapi pada pilpres saat itu, tidak ada pasangan capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari 4 pasangan yang ada (SBY-JK 33,57% dan Megawati-Hasyim Muzadi 26,61%). Oleh sebab itulah 2 pasangan dengan nilai tertinggi kembali bertarung dalam pemilihan putaran kedua yang kemudian dimenangkan oleh Pak SBY dan Pak JK.
Kira-kira begitu sih hehehe