Ryukaa
Menurut Abdul Mukhtie Fadjar : 1.Alasan historis, bahwa sejarah pembentukan UUD RI 1945 memang didesain oleh para pendiri negara (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara[5]. 2.Alasan filosofis, bahwa dalam UUD RI 1945 terdapat percampur adukan beberapa gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham negara hukum dengan paham negara kekuasaan. 3.Alasan teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD RI 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan lebih menonjolkan pengintegrasian. 4.Alasan yuridis, bahwa dalam setiap konstitusi tertulis, khususnya dalam UUD RI 1945 memuat adanya klausula tentang perubahan didalam naskahnya, UUD RI 1945 mencantumkan hal itu dalam Pasal 37. Sebab betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia termasuk pekerjaan membuat atau menyusun Undang-Undang Dasar. 5.Alasan politis-praktis, bahwa secara sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik sebenar-benarnya UUD RI 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya, baik masa 1945-1949, maupun masa 1959-1998, seperti terjadinya perubahan sistem pemerintahan dari presidensil ke parlementer, pemerintahan Soekarno oleh MPRS sebagai Presiden seumur hidup (TAP MPRS No. III/MPRS/1963). Selain itu, praktik politik sejak Tahun 1959-1998 selalu memanipulasi kelemahan-kelemahan pengakidahan dalam UUD RI 1945 yang memungkinkan multi interpretasi sesuai selera pemimpin yang berkuasa.
1. Alasan historis, bahwa sejarah pembentukan UUD RI 1945 memang didesain oleh para pendiri negara (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara[5].
2. Alasan filosofis, bahwa dalam UUD RI 1945 terdapat percampur adukan beberapa gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham negara hukum dengan paham negara kekuasaan.
3. Alasan teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD RI 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan lebih menonjolkan pengintegrasian.
4. Alasan yuridis, bahwa dalam setiap konstitusi tertulis, khususnya dalam UUD RI 1945 memuat adanya klausula tentang perubahan didalam naskahnya, UUD RI 1945 mencantumkan hal itu dalam Pasal 37. Sebab betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia termasuk pekerjaan membuat atau menyusun Undang-Undang Dasar.
5. Alasan politis-praktis, bahwa secara sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung, dalam praktik politik sebenar-benarnya UUD RI 1945 sudah sering mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya, baik masa 1945-1949, maupun masa 1959-1998, seperti terjadinya perubahan sistem pemerintahan dari presidensil ke parlementer, pemerintahan Soekarno oleh MPRS sebagai Presiden seumur hidup (TAP MPRS No. III/MPRS/1963). Selain itu, praktik politik sejak Tahun 1959-1998 selalu memanipulasi kelemahan-kelemahan pengakidahan dalam UUD RI 1945 yang memungkinkan multi interpretasi sesuai selera pemimpin yang berkuasa.