melza26
Beberapa pihak secara tegas menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 sudah menjadi harga mati, tidak dapat diubah ataupun diamandemen, dengan megemukakan alasan, pertama ; akan membuka luka lama dalam perdebatan ideologi negara yang pada awalnya dulu rame diperdebatkan, kedua ; dapat membubarkan negara, bersandar pada teorynya Hans Kelsen yang dimuat juga dalam Ketetapan MPRS No XX/ MPRS/1966 yang telah dicabut dengan Tap MPR No III/MPR/2000 dan tidak berlaku lagi namun masih sering dirujuk, dan ketiga ; dalam sejarah, Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak pernah diganti sehingga terkesan sakral.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena merupakan bukti sejarah bangsa Indonesia yang berhasil menjadi negara yang merdeka dan berdaulat bebas dari penjajahan, juga dalam pembukaan UUD 1945 adalah terdapat makna dan tujuan bangsa Indonesia yang merupakan cita-cita bangsa yang tidak boleh diuabah sama sekali.
menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945
sudah menjadi harga mati, tidak dapat
diubah ataupun diamandemen, dengan
megemukakan alasan, pertama ; akan
membuka luka lama dalam perdebatan
ideologi negara yang pada awalnya dulu
rame diperdebatkan, kedua ; dapat
membubarkan negara, bersandar pada
teorynya Hans Kelsen yang dimuat juga
dalam Ketetapan MPRS No XX/
MPRS/1966 yang telah dicabut dengan
Tap MPR No III/MPR/2000 dan tidak
berlaku lagi namun masih sering
dirujuk, dan ketiga ; dalam sejarah,
Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak
pernah diganti sehingga terkesan
sakral.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena merupakan bukti sejarah bangsa Indonesia yang berhasil menjadi negara yang merdeka dan berdaulat bebas dari penjajahan, juga dalam pembukaan UUD 1945 adalah terdapat makna dan tujuan bangsa Indonesia yang merupakan cita-cita bangsa yang tidak boleh diuabah sama sekali.
Keep Smile (^__^)