Mengapa pelaksanaan otonomi daerah dimasa orde baru dikatakan sentralistik otoriter ?
2sball
1. dikarenakan pada masa pemerintahan orde baru diberlakukan sistem pemilihan tidak langsung dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota dengan landasannya UUD RI 1945 sebelum amandemen pasal 1 ayat 2. disitu jelas dikatakan bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang oleh majelis permusywaratan rakyat,dan sama halnya diterapkan pada daerah dengan bahwa lembaga legislatif yang memegang penuh kedaulatan rakyat atas pemilihan kepala daerah.
2. pada masa orde baru, terjadi sistem sentralistik dimana pemerintah pusat memiliki kewenangan sangat besar, dan daerah hanya sebagai penyambung pemerintah pusat, sehingga otoritas pemeritah pusat tidak dapat diganggu gugat
2. pada masa orde baru, terjadi sistem sentralistik dimana pemerintah pusat memiliki kewenangan sangat besar, dan daerah hanya sebagai penyambung pemerintah pusat, sehingga otoritas pemeritah pusat tidak dapat diganggu gugat