Mengapa pada masa awal reformasi kebebasan berpendapat dan HAM dijunjung tinggi?
riamuriati
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya diawali dengan munculnya Magna Charta yang membatasi kekuasan raja-raja atau penguasa .kekuasan absolut Raja seperti menciptakan hukum, namun tidak terkait dengan peraturan yang mereka buat sendiri, menjadi dibatasi dan kekuasan mereka harus dipertangung jawabkan secara hukum. Sejak 1215 yaitu lahirnya Magna Charta kekuasan penguasa dan raja-raja menjadi dibatasi, mereke harus mempertangung jawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.
Pada tahun 1689 lahir Undang-undang Hak Asasi Manusia (Bill Of Rights) di Inggris dan pada masa itulah muncul istilah equality before the law (manusia adalah sama dimuka hukum ). Pandangan ini mendorong munculnya wacana negara hukum dan Negara demokrasi. Menurut Bill Of Rights asas persaman harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang harus di hadapi karena tanpa hak persaman hak kebebasan mustahil terwujud.
Dalam konferensi buruh internasional di Phila Delphia, Amerika Serikat pada tahun 1944 di hasilkan sebuah deklarasi HAM yang memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan social dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaannya, dan jenis kelaminya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan semua orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material, sepiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan ke amanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Ini dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM ada lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi ), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum) hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan) dan hak ekonomi social dan budaya.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Dibagi atas empat kurun generasi yaitu:
Generasi pertama, disini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang politik dan hukum. Dampak Perang Dunia II sangat mewarnai generasi ini dimana totaliterisme dan munculnya Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang sangat kuat seperti hak-hak yuridis antara lain: hak hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa, hak kesamaan dan keadilan dalam proses hukum (Fair Trail), hak praduga tidak bersalah.
Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis saja seperti diatas tetapi juga menyerukan hak-hak social, ekonomi, politik, dan budaya.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antar hak ekonomi, social, budaya, dan politik serta hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah Hak-Hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Delopment).
Generasi ke-empat, peran dominan Negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pangabaikan aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini pemikiran generasi ini dipelopori Negara kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi ham yang dikenal dengan Declaration Of The Basic Duties Of Asia Popleand Government. Deklarasi ini tidak hanya mencakup tututan structural saja tetapi juga menyerukan terciptnya tatanan social yang berkeadilan.
1 votes Thanks 1
kpanjaitan61
Karena waktu masa reformasi hukum masih tegas dan keras...
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Kemunculannya diawali dengan munculnya Magna Charta yang membatasi kekuasan raja-raja atau penguasa .kekuasan absolut Raja seperti menciptakan hukum, namun tidak terkait dengan peraturan yang mereka buat sendiri, menjadi dibatasi dan kekuasan mereka harus dipertangung jawabkan secara hukum. Sejak 1215 yaitu lahirnya Magna Charta kekuasan penguasa dan raja-raja menjadi dibatasi, mereke harus mempertangung jawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.
Pada tahun 1689 lahir Undang-undang Hak Asasi Manusia (Bill Of Rights) di Inggris dan pada masa itulah muncul istilah equality before the law (manusia adalah sama dimuka hukum ). Pandangan ini mendorong munculnya wacana negara hukum dan Negara demokrasi. Menurut Bill Of Rights asas persaman harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang harus di hadapi karena tanpa hak persaman hak kebebasan mustahil terwujud.
Dalam konferensi buruh internasional di Phila Delphia, Amerika Serikat pada tahun 1944 di hasilkan sebuah deklarasi HAM yang memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan social dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaannya, dan jenis kelaminya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan semua orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material, sepiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan ke amanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Ini dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948.
Menurut DUHAM ada lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi ), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum) hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan) dan hak ekonomi social dan budaya.
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Dibagi atas empat kurun generasi yaitu:
Generasi pertama, disini pengertian HAM hanya berpusat pada bidang politik dan hukum. Dampak Perang Dunia II sangat mewarnai generasi ini dimana totaliterisme dan munculnya Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang sangat kuat seperti hak-hak yuridis antara lain: hak hidup, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk tidak disiksa, hak kesamaan dan keadilan dalam proses hukum (Fair Trail), hak praduga tidak bersalah.
Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis saja seperti diatas tetapi juga menyerukan hak-hak social, ekonomi, politik, dan budaya.
Generasi ketiga, generasi ini menyerukan wacana kesatuan HAM antar hak ekonomi, social, budaya, dan politik serta hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan istilah Hak-Hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Delopment).
Generasi ke-empat, peran dominan Negara dalam proses pembangunan ekonomi dan kecenderungan pangabaikan aspek kesejahteraan rakyat mendapat sorotan tajam kalangan generasi HAM ini pemikiran generasi ini dipelopori Negara kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi ham yang dikenal dengan Declaration Of The Basic Duties Of Asia Popleand Government. Deklarasi ini tidak hanya mencakup tututan structural saja tetapi juga menyerukan terciptnya tatanan social yang berkeadilan.