Nahdlatul Ulama adalah organisasi bercorak Islam tradisional yang dibentuk pada tahun 1926 di Surabaya Jawa Timur. Selanjutnnya NU menyebar luas ke wilayah lain di Pulau Jawa. Sementara itu, Jawa Barat adalah sebuah wilayah yang pada dekade 1920-1930-an merupakan lahan subur tempat tumbuh dan berkembangnya organisasi Islam bercorak modernis Di sana banyak bermunculan tokoh-tokoh pembaharu yang “agresif” dalam berdakwah menentang amaliah-amaliah keagamaan masyarakat Islam tradisional. Oleh karena itu, ketika NU masuk ke Jawa Barat, sangat mungkin akan disertai “gesekan” dengan organisasi Islam modernis setempat. Dalam mengkaji permasalahan ini penulis menggunakan metode sejarah yang terdiri dari empat tahap; heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Jawa Barat kerap terjadi pergulatan pemikiran dalam masalah sumber penetapan hukum agama. Bagi para kiai NU taqlid kepada hasil ijma’ para ulama mazhab hukumnya boleh, tetapi bagi kaum modernis perilaku bermazhab adalah haram. Umat Islam wajib kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum utama. Selain itu, yang menjadi topik perdebatan adalah permasalahan bid’ah atau sunnah-nya tradisi-tradisi keagamaan yang berkembang di masyarakat sejak lama. Kata kunci: kiai NU, kaum modernis, pegulatan pemikiran, perdebatan, Jawa Barat.
Jawaban:
Nahdlatul Ulama adalah organisasi bercorak Islam tradisional yang dibentuk pada tahun 1926 di Surabaya Jawa Timur. Selanjutnnya NU menyebar luas ke wilayah lain di Pulau Jawa. Sementara itu, Jawa Barat adalah sebuah wilayah yang pada dekade 1920-1930-an merupakan lahan subur tempat tumbuh dan berkembangnya organisasi Islam bercorak modernis Di sana banyak bermunculan tokoh-tokoh pembaharu yang “agresif” dalam berdakwah menentang amaliah-amaliah keagamaan masyarakat Islam tradisional. Oleh karena itu, ketika NU masuk ke Jawa Barat, sangat mungkin akan disertai “gesekan” dengan organisasi Islam modernis setempat. Dalam mengkaji permasalahan ini penulis menggunakan metode sejarah yang terdiri dari empat tahap; heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Jawa Barat kerap terjadi pergulatan pemikiran dalam masalah sumber penetapan hukum agama. Bagi para kiai NU taqlid kepada hasil ijma’ para ulama mazhab hukumnya boleh, tetapi bagi kaum modernis perilaku bermazhab adalah haram. Umat Islam wajib kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum utama. Selain itu, yang menjadi topik perdebatan adalah permasalahan bid’ah atau sunnah-nya tradisi-tradisi keagamaan yang berkembang di masyarakat sejak lama. Kata kunci: kiai NU, kaum modernis, pegulatan pemikiran, perdebatan, Jawa Barat.