Mengapa negara indonesia hukum formil sudah terlaksana sedangkan materilnya belum Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 "negara Indonesia adalah Negara Hukum"
kinglowers
Karena Pada amandemen ke-3 UUD 1945 ini negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir (3) dari pasal 1 UUD 1945. Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.
0 votes Thanks 0
Sederhanazai
analisis sesuai dengan pengertian hukum formil dam materil