Mengapa negara indonesia dikatakan menggunakan kedaulatan rakyat?
FeliciaclariKedaulatan adalah di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat ----- Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan menganut paham kedaulatan hukum.
Rumusan mengenai Indonesia sebagai negara yang menganut paham kedaulatan hukum dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Demikian pula dengan rumusan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Rumusan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencerminkan suatu konsep konstitusional demokrasi atau konsep demokrasi konstitusional karena berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, rumusan dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, bila kondisi Indonesia kita sinkronkan dengan konsepsi teori kedaulatan hukum, maka negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Indonesia bukanlah pemerintahan, raja atau rakyat atau otoritas penguasa tetapi konstitusi negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan HukumDengan demikian, konstitusi negara Indonesia adalah hal yang harus dijunjung tinggi dimana tidak boleh terdapat produk peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. karena itulah Indonesia dikatakan menggunakan kedaulatan rakyat
meilisaaa
Sebelumnya kedaulatan rakyat itu kan berarti kekuasaan tertinggi negara itu ada di tangan rakyat yang sesuai dengan UUD pasal 1 ayat 2, UUD merupakan hasil kerja keras para pendiri bangsa, pahlawan kita semua dimana dalam membuatnya dibuutuhkan waktu dan tentunya sesuai dengan jati diri kita. jadi intinya itu kita menggunakan kedaulatan rakyat karena ada unsur sejarah karena dulu kan kita terjajah jadi hak kita seolah direbut so dengan kedaulatan rakyat ini pemerintah atau seseorang tidak dapat berbuat seenaknya dan juga kita dapat dengan bebas menentukan nasib kita sendiri
2 votes Thanks 7
aufaawalia
karena di nyatakan jelas pada UUD, yaitu: 1. pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. 2. pada pasal1 ayat 2 yang berbunyi: kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut UUD. 3. pada berbagai pasal UUD 1945 yang menyatakan adanya lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
-----
Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan menganut paham kedaulatan hukum.
Rumusan mengenai Indonesia sebagai negara yang menganut paham kedaulatan hukum dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Demikian pula dengan rumusan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Rumusan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencerminkan suatu konsep konstitusional demokrasi atau konsep demokrasi konstitusional karena berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, rumusan dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, bila kondisi Indonesia kita sinkronkan dengan konsepsi teori kedaulatan hukum, maka negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Indonesia bukanlah pemerintahan, raja atau rakyat atau otoritas penguasa tetapi konstitusi negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan HukumDengan demikian, konstitusi negara Indonesia adalah hal yang harus dijunjung tinggi dimana tidak boleh terdapat produk peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
karena itulah Indonesia dikatakan menggunakan kedaulatan rakyat