Negara konstitusional dan republik sebenarnya bukan hal yang bertentangan atau saling menggantikan satu sama lain. Negara konstitusional adalah negara yang memiliki konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur tata kelola pemerintahan, sedangkan republik adalah bentuk negara yang memiliki kepala negara yang dipilih oleh rakyat, biasanya melalui pemilihan umum.
Negara konstitusional dapat memiliki berbagai bentuk pemerintahan, seperti monarki konstitusional atau republik konstitusional. Sebagai contoh, Inggris adalah negara konstitusional yang memiliki sistem monarki konstitusional, di mana kepala negara adalah raja atau ratu, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Sementara itu, Amerika Serikat adalah negara konstitusional yang memiliki sistem republik presidensial, di mana kepala negara dipilih melalui pemilihan umum.
KESIMPULAN:
Jadi, tidak ada alasan yang kuat mengapa sebuah negara konstitusional harus mengubah sistem negaranya menjadi republik saja, kecuali jika ada keinginan politik dari pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan tersebut.
1 votes Thanks 1
ichi2410b
abang jan pnggil abang , aku cewe agak lain d pnggil abg:(
ichi2410b
the heck, dahiku mmg lebar bgaimna bisa u tau
Jawaban:
Negara konstitusional dan republik sebenarnya bukan hal yang bertentangan atau saling menggantikan satu sama lain. Negara konstitusional adalah negara yang memiliki konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur tata kelola pemerintahan, sedangkan republik adalah bentuk negara yang memiliki kepala negara yang dipilih oleh rakyat, biasanya melalui pemilihan umum.
Negara konstitusional dapat memiliki berbagai bentuk pemerintahan, seperti monarki konstitusional atau republik konstitusional. Sebagai contoh, Inggris adalah negara konstitusional yang memiliki sistem monarki konstitusional, di mana kepala negara adalah raja atau ratu, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Sementara itu, Amerika Serikat adalah negara konstitusional yang memiliki sistem republik presidensial, di mana kepala negara dipilih melalui pemilihan umum.
KESIMPULAN:
Jadi, tidak ada alasan yang kuat mengapa sebuah negara konstitusional harus mengubah sistem negaranya menjadi republik saja, kecuali jika ada keinginan politik dari pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan tersebut.