Mengapa narkotika dan psikotoprika di larang peredarannya ???
fasha11
Karena hal itu terdapat dalam undang-undang dan selain itu narkotika dapat merusak bagian tubuh
0 votes Thanks 2
zainalmira
Karena narkotika dan psikotropika dilarang dalam hukum, dan bagai pengedar atau embelinya dapat dijerat dalam hukuman maksimal 25 thn penjara