Mengapa MPR memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden?
aliadesnalia
Karena mpr adalah lembaga tertinggi di indonesia yang mengapresiasi setiap aspirasi rakyat sehingga bila terjadi kecurangan atau peresiden atau wakil presiden melakukan perbuatan yang menyimpang di dalam uu maka mpr mempuyai hak untuk mencabut jabatan nya dan mengganti nya dengan presiden yang baru