Mengapa MPR dapat memberhentikan presiden dan wapres dari jabatannya yg akan di lantik pada tnggal 20 oktober , sdangkan presiden dan wapres di pilih langsung oleh rakyat dalam pemilu presiden ?!!
tiyul9
Tugas dan wewenang mpr memang spt itu,tercantum dlm uud 1945.mpr tidak seenaknya lgsung memberhentikan presiden begitu aja, presiden/wakil diberhentikan jika melanggar dan lalai thd tugas/sumpah yg mereka buat
2 votes Thanks 2
PutRizki678
Karena itu sudah menjadi tugas dan wewenang MPR