chriiis
MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, karena setelah amandemen UUD 45 kedudukan MPR sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain.Amandemen yang dilakukan tahun 2002, katanya, telah memosisikan MPR sejajar dengan lembaga legislatif yang lain yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD, lembaga eksekutif Kepresidenan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga yudikatif Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).