Mengapa lembaga budaya dan lembaga adat diperlukan
imanhermawan
Keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia harus dikelola dengan baik. Setiap kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang mempunyai budaya dan adat istiadat yang berbeda harus dipenuhi dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat Indonesia. Karena itu, dibentuk lembaga budaya yang menaungi kebutuhan pengembangan adat istiadat. Lembaga budaya di dalam masyarakat berperan untuk pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan, seni dan pendidikan pada masyarakat yang bersangkutan.
Kegiatan-kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk pengembangan budaya dan adat istiadatnya, merupakan salah satu kekayaan dan keunikan negara Indonesia yang harus dilestarikan. Oleh karena itu, salah satu fungsi lembaga budaya, adalah untuk melestarikan budaya yang ada ada di Indonesia
Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Lembaga Adat mempunyai fungsi:
Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.
Kegiatan-kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk pengembangan budaya dan adat istiadatnya, merupakan salah satu kekayaan dan keunikan negara Indonesia yang harus dilestarikan. Oleh karena itu, salah satu fungsi lembaga budaya, adalah untuk melestarikan budaya yang ada ada di Indonesia
Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Lembaga Adat mempunyai fungsi:
Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.