Mengapa lembaga adat dan lembaga budaya di perlukan ?
ditafebiyanti76
Mengapa lembaga budaya dan lembaga adat diperlukan? Lembaga ini diperlukan oleh masyarakat karena merupakan kebutuhan masyarakat adat dan menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Permasalahan yang ada di desa yang berkaitan dengan adat istiadat, tidak harus dilakukan melalui aspek legalitas karena secara normatif sesungguhnya, aspek adat istiadat dan budaya dapat dikelola melalui lembaga di masyarakat setempat. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. (Permendagri No. 5 Tahun 2007) Lembaga adat merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat tersebut atau dalam masyarakat hukum adat tertentu.
santosoimam75
Karena lembaga adat digunakan untuk mengurusi adat di indonesia.sedangkan lembaga budaya digunakan untuk mengurusi budaya . maaf jika salah maaf ya.... jika ada berbeda pandapat jgn sk ngejek makasihhh kan kita makhluk sosial saling membutuhkan mksh...... :)
adat diperlukan?
Lembaga ini diperlukan oleh masyarakat
karena merupakan kebutuhan masyarakat
adat dan menjadi mitra pemerintah dalam
memberdayakan masyarakat. Permasalahan
yang ada di desa yang berkaitan dengan adat
istiadat, tidak harus dilakukan melalui aspek
legalitas karena secara normatif
sesungguhnya, aspek adat istiadat dan
budaya dapat dikelola melalui lembaga di
masyarakat setempat.
Lembaga Adat adalah lembaga
kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk
maupun yang secara wajar telah tumbuh
dan berkembang di dalam sejarah
masyarakat atau dalam suatu masyarakat
hukum adat tertentu dengan wilayah hukum
dan hak atas harta kekayaan di dalam
hukum adat tersebut, serta berhak dan
berwenang untuk mengatur, mengurus dan
menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan yang berkaitan dengan dan
mengacu pada adat istiadat dan hukum adat
yang berlaku. (Permendagri No. 5 Tahun
2007)
Lembaga adat merupakan sebuah organisasi
kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk
maupun secara wajar telah tumbuh dan
berkembang di dalam sejarah masyarakat
tersebut atau dalam masyarakat hukum adat
tertentu.
MAAF KLO SALAH
maaf jika salah maaf ya.... jika ada berbeda pandapat jgn sk ngejek makasihhh kan kita makhluk sosial saling membutuhkan mksh...... :)