Nassya
1.Kalau merujuk teori dasar dalam penetapan hukum Islam, masalah ini adalah masalah hukum ghoir makna, yaitu hukum yang penetapannya tanpa ada alasan yang dapat kita ketahui, dengan bahasa lain, ya demikianlah syariah menentukan. Sebagai seorang muslim tugasnya taat. Maksimal yang dapat kita lakukan adalah mencari hikmah di belakang hukum tersebut. Untuk diketahui, adanya hikmah atau tidak adanya hikmah dari sebuah hukum tidak mempengaruhi hukum.2.Jika bicara hikmah , maka salah satu hikmah yang bisa saja muncul adalah -Shalat jumat adalah shalat dimana laki-laki berkumpul di masjid, maka sebagaimana shalat jamaah, laki-laki yang paling memiliki kemudahan untuk itu, -Tidak diwajibkannya wanita karena dianggap lebih bisa menjaga fitnah. -Hal ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum dan budaya Islam bahwa wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya shalat fardlu bagi mereka lebih baik dirumah,3.Karena ini hikmah maka tidak bisa dibalik , misalnya jika tidak ada fitnah, misalnya apakah wanita wajib shalat jumat. Jawabannya jelas tidak.4.Untuk kasus memegang qur'an bagi yang berhadas. Jika hadas besar maka sama sekali tidak boleh. Jika hadas kecil maka sebaiknya tetap tidak memegang. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal ini untuk menjaga kemuliaan al-Qur'an.
-Shalat jumat adalah shalat dimana laki-laki berkumpul di masjid, maka sebagaimana shalat jamaah, laki-laki yang paling memiliki kemudahan untuk itu,
-Tidak diwajibkannya wanita karena dianggap lebih bisa menjaga fitnah.
-Hal ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum dan budaya Islam bahwa wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya shalat fardlu bagi mereka lebih baik dirumah,3.Karena ini hikmah maka tidak bisa dibalik , misalnya jika tidak ada fitnah, misalnya apakah wanita wajib shalat jumat. Jawabannya jelas tidak.4.Untuk kasus memegang qur'an bagi yang berhadas. Jika hadas besar maka sama sekali tidak boleh. Jika hadas kecil maka sebaiknya tetap tidak memegang. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal ini untuk menjaga kemuliaan al-Qur'an.
-yusuf mansyur-