Mengapa konstitusi pertama perlu dirumuskan dan disyahkan???
azisyah100
Karena Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat. Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya. Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki undangundang dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi
dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula
tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan
perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur tentang
pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif,
kekuasaan peradilan, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan
tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi
pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang
berada di bawahnya.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki undangundang
dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari
Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.