Mengapa kitab hukum pidana dan hukum perdata sampai sekarang masih blm di nasional kan?
nisyanisryna18
Hukum pidana di Indonesia masih berpegang pada hukum pidana buatan belanda, terutama yang disebut WetBoek Van Strafrecht (WvS) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 1 januari 1918 dan dengan UU RI no. 1 tahun 1946 berlaku di Negara Republik Indonesia.
Departemen Kehakiman mulai sejak tahun 1966 telah menggarap naskah rencana UUH pidana yang baru, namun sampai sekarang belum juga selesai hukum pidana nasional itu.
Dengan demikian, sementara ini kita masih berpegang pada hukum pidana yang asas-asanya berbau hukum Kolonial
Departemen Kehakiman mulai sejak tahun 1966 telah menggarap naskah rencana UUH pidana yang baru, namun sampai sekarang belum juga selesai hukum pidana nasional itu.
Dengan demikian, sementara ini kita masih berpegang pada hukum pidana yang asas-asanya berbau hukum Kolonial