Mengapa kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan ? jelaskan !
wellagustia
Karena setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapat namun pendapat tersebut harus rasional tidak menyinggung orang lain dan memiliki manfaat jadi harus diatur dalam peraturan perundang undangan agar setiap orang yang mengemukakan pendapat tidak sembarangan berpendapat dan yang ditanggapi juga bisa melakukan penuntutan jika dirasa pendapat yang dikemukakan seseorang merugikan dirinya dan tidak benar