Jawaban: Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis karena:
1. **Konstitusi:** Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan prinsip demokrasi.
2. **Pemilihan Umum:** Pemilihan umum teratur mencerminkan partisipasi politik rakyat.
3. **Pembatasan Kekuasaan:** Adanya pembatasan kekuasaan antara lembaga pemerintahan.
4. **Hak Asasi Manusia:** Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
5. **Pemisahan Agama dan Negara:** Prinsip pemisahan agama dan negara.
6. **Keterlibatan Masyarakat Sipil:** Partisipasi aktif masyarakat sipil dan media.
7. **Pengakuan Keberagaman:** Penghargaan terhadap keberagaman etnis, budaya, dan agama.
Penjelasan: Penting untuk diingat bahwa konsep negara hukum dan demokratis tidak hanya mencakup teori dan hukum yang tertulis, tetapi juga implementasi praktik-praktik tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun Indonesia mempunyai ciri-ciri demokratis, tantangan dan perkembangan terus mewarnai dinamika politik dan hukum di negara ini.
Jawaban:
Indonesia disebut sebagai negara hukum yang demokratis karena:
1. **Konstitusi:** Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan prinsip demokrasi.
2. **Pemilihan Umum:** Pemilihan umum teratur mencerminkan partisipasi politik rakyat.
3. **Pembatasan Kekuasaan:** Adanya pembatasan kekuasaan antara lembaga pemerintahan.
4. **Hak Asasi Manusia:** Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
5. **Pemisahan Agama dan Negara:** Prinsip pemisahan agama dan negara.
6. **Keterlibatan Masyarakat Sipil:** Partisipasi aktif masyarakat sipil dan media.
7. **Pengakuan Keberagaman:** Penghargaan terhadap keberagaman etnis, budaya, dan agama.
Penjelasan:
Penting untuk diingat bahwa konsep negara hukum dan demokratis tidak hanya mencakup teori dan hukum yang tertulis, tetapi juga implementasi praktik-praktik tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun Indonesia mempunyai ciri-ciri demokratis, tantangan dan perkembangan terus mewarnai dinamika politik dan hukum di negara ini.
Jawaban:
Indonesia mendapat istilah negara hukum yang demokratif karena memenuhi beberapa unsur, yaitu:
• Negara Indonesia berdasar pada hukum, bukan kekuasaan.
• Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
• Pemerintahan dilakukan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
• Hak asasi manusia dijamin oleh negara.