Mengapa hukum yg bersifat mengatur dapat dikesampingkan oleh masyarakat ? kapankah hal itu di lakukan ?
Fathinjh
Apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang undang)