Mengapa hukum ta'ziyyah adalah sunah secara mutlak. tolong jelaskan secara detail!!!!!!!! DITUNGGU!
nussi
Karna itu dilakukan oleh nabi, dan juga para sahabat namun tidak dituliskan hukumnya di al-Qur'an, maka dari apa yg dikatakan dan dilakukan ataupun ketetapan nabi menjadi berhukum sunnah. مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ "Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut."
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ "Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut."