Mengapa hubungan internasional harus diatur dalam tata hukum yang bersifat internasional??
varlordKelas : XI (2 SMA) Pelajaran : PPKN Kategori : Hukum Internasional Kata Kunci : Hubungan Internasional, Hukum Internasional
Mengapa harus diatur dalam tata hukum yang bersifat internasional? Karena hubungan yang dibangun antara Negara Negara ini di luar jangkauan atau yurisdiksi hukum nasional. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah pranata hukum yang cakupannya lebih luas untuk menjamin tertibnya hak dan kewajiban dalam tatanan pergaulan bangsa bangsa.
Penjelasan:
Keberadaan Hukum internasional mutlak diperlukan dengan tujuan menjamin kelancaran dalam tata pergaulan hubungan internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman untuk menciptakan suasana penuh kerukunan dalam melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan.
Kerjasama antarnegara ini menimbulkan konsekuensi yang salah satunya adalah menipisnya batas batas teritorial masing masing Negara oleh sebab itu dibutuhkan hukum yang daya mengikatnya lebih luas dibanding hukum nasional di mana semua Negara di dunia adalah subjek utamanya.
Hukum Internasional sendiri lahir sebagai konsekuensi logis dari adanya hubungan internasional yang dilakukan Negara Negara. Hubungan yang dilakukan Negara Negara ini pada hakekatnya adalah hubungan hukum karena melahirkan hak dan kewajiban yang dilandasi oleh perjanjian tertulis yang merupakan salah satu sumber hukum internasional.
Sumber hukum lainnya adalah kebiasaan kebiasaan internasional yang juga lahir dari praktik hubungan internasional antarnegara di dunia.
6 votes Thanks 15
Ninisnuraeni
Hubungan internasional diatur dengan apa?
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hukum Internasional
Kata Kunci : Hubungan Internasional, Hukum Internasional
Mengapa harus diatur dalam tata hukum yang bersifat internasional? Karena hubungan yang dibangun antara Negara Negara ini di luar jangkauan atau yurisdiksi hukum nasional. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah pranata hukum yang cakupannya lebih luas untuk menjamin tertibnya hak dan kewajiban dalam tatanan pergaulan bangsa bangsa.
Penjelasan:
Keberadaan Hukum internasional mutlak diperlukan dengan tujuan menjamin kelancaran dalam tata pergaulan hubungan internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman untuk menciptakan suasana penuh kerukunan dalam melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan.
Kerjasama antarnegara ini menimbulkan konsekuensi yang salah satunya adalah menipisnya batas batas teritorial masing masing Negara oleh sebab itu dibutuhkan hukum yang daya mengikatnya lebih luas dibanding hukum nasional di mana semua Negara di dunia adalah subjek utamanya.
Hukum Internasional sendiri lahir sebagai konsekuensi logis dari adanya hubungan internasional yang dilakukan Negara Negara. Hubungan yang dilakukan Negara Negara ini pada hakekatnya adalah hubungan hukum karena melahirkan hak dan kewajiban yang dilandasi oleh perjanjian tertulis yang merupakan salah satu sumber hukum internasional.
Sumber hukum lainnya adalah kebiasaan kebiasaan internasional yang juga lahir dari praktik hubungan internasional antarnegara di dunia.