Mengapa hasil pemeriksaan bpk dilaporkan kepada DPR,DPD DAN DPRD.jelaskan alasanya!
fhaikal
Karena Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki