Aufa23
Hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam yaitu, Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya: Hak mengeluarkan pendapat; Hak untuk memeluk agama; Hak menikah; Hak kebebasan untuk bergerak.Hak asasi politik (political rights), misalnya: Mendirikan, menjadi anggota, dan simpatisan parpol; Ikut pemilu dan kampanye pemilu; Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya: Hak mendirikan koperasi; Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang; Hak mendirikan badan usaha swasta; Hak mengadakan transaksi bisnis.Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), misalnya: Hak untuk menjadi pejabat; Hak untuk mendapatkan penlakuan yang sama dalam hukum; Hak penlindungan hukum.Hak sosial budaya (social and cultural rights), misalnya: Hak mendapatkan pendidikan; Hak menikmati hasil kebudayaan; Hak untuk mengembangkan kebudayaan; Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights), misalnya; Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan razia; Hak untuk mendapat prosedur yang benar dalam prosedur yang benar dalam proses peradilan.
dan mungkin karena HAM banyak jenisnya sehingga harus dikelommpokkan
dan mungkin karena HAM banyak jenisnya sehingga harus dikelommpokkan