karena, Fungsi Pancasila adalah Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia. Artinya, Pancasila berkedudukan formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah.
Jawaban:
karena, Fungsi Pancasila adalah Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia. Artinya, Pancasila berkedudukan formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah.