GedePrasidha
Karena berdasarkan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 9 Ayat 1, demonstrasi harus dilakukan sebagai bentuk menyampaikan pendapat di muka umum yang benar.
Bila anda suka jawaban saya, mohon jadikan solusi favorit.
Bila anda suka jawaban saya, mohon jadikan solusi favorit.