Mengapa dalam hukum internasional pemberintak dan pihak dalam sengeketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional ? berikan penjelasan
yogtaabeng1
Pemerintah dan pihak jika sengketa terjadi antara pemerintah dan individu atau kelompok namun menyangkut kebijakan atau kekuasaan dari lebih dari satu negara dapat dijadikan subjek hukum internasional. Contoh : Si A orang negara A melakukan keg terorisme di negara B. Karena hal ini sudah menyangkut kewenangan dari negara B dan si A menjadi tanggung jawabnya negara A. maka ini bisa dijadikan subyek hukum internasional.
Contoh :
Si A orang negara A melakukan keg terorisme di negara B. Karena hal ini sudah menyangkut kewenangan dari negara B dan si A menjadi tanggung jawabnya negara A. maka ini bisa dijadikan subyek hukum internasional.