aulianurunn1Dan sehari setelah Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 bersidang untuk mengesahkan rancangan UUD. Atas saran Dr. Mohammad Hatta atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bung Hatta sebagai Wakil Ketua PPKI menyatakan bahwa rumusan 14 Juli 1945 sebagai“pembukaan”yang pendek. Oleh karena itu disarankan agar dikembalikan pada rumusan“Panitia Sembilan”. Tapi perkembangan penting di masa itu adalah munculnya berita bahwa para tokoh Kristen dan Katolik di Indonesia bagian Timur keberatan bergabung dalam “proyek” Indonesia Merdeka jika Piagam Jakarta tidak “diubah”. Perubahan yang mereka tuntut adalah sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Penolakan itu terjadi karena dampak anak kalimat“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”ini mempunyai konsekuensi “konsistensi” dalam isi UUD seperti pasal mengenai“Presiden adalah orang Indonesia asli yangberagama Islam”Dan Pasal 29 yang diubah sehingga bunyinya kira-kira: “Agama Negara adalah Agama Islam”.