hanifandhiya1
Karena isi dari hukum tawan karang tersebut merugikan belanda
1 votes Thanks 7
fajaraqnan
Walaupun sudah penjanjian sudah dibuat dan ditandatangani, pada kenyataannya perjanjian ini tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pada tahun 1844 terjadi lagi perampasan terhadap kapal- kapal Belanda yang karam di Pantai Prancak dan Sangsit. [3] Pada tahun 1845 Raja Buleleng menolak pengesahan perjanjian penghapusan Tawan Karang.[3] Hal ini membuat Belanda menggunakan isu Tawan Karang untuk menyerang Bali pada Perang Bali I ( 1846), Perang Bali II ( 1848) dan Perang Bali III ( 1849).
ditandatangani, pada kenyataannya perjanjian ini
tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Pada
tahun 1844 terjadi lagi perampasan terhadap kapal-
kapal Belanda yang karam di Pantai Prancak dan
Sangsit. [3]
Pada tahun 1845 Raja Buleleng menolak pengesahan
perjanjian penghapusan Tawan Karang.[3] Hal ini
membuat Belanda menggunakan isu Tawan Karang
untuk menyerang Bali pada Perang Bali I ( 1846),
Perang Bali II ( 1848) dan Perang Bali III ( 1849).