Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki atau perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. AlAhzab:58)
Apa pun dalihnya, sesungguhnya haram mencaci dan membunuh sesama Muslim. Kecuali betul-betul ada pengadilan di bawah Khalifah Islam yang membuktikan bahwa orang itu memang harus dihukum mati.
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki atau perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. AlAhzab:58)
Apa pun dalihnya, sesungguhnya haram mencaci dan membunuh sesama Muslim. Kecuali betul-betul ada pengadilan di bawah Khalifah Islam yang membuktikan bahwa orang itu memang harus dihukum mati.
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2012/02/07/larangan-mencaci-dan-membunuh-sesama-muslim/