menganalisis vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat kepada Heri Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 12 santrinya.
plis bantu gk paham gw
maritzadestilani
Jawaban:>Pelaku : Herry WirawanHerry Wirawan(36), guru pemerkosa belasan santriwati di Bandung, ternyata sudah menikah. Herry dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya tersebut. Hal tersebut diungkap Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari. Diah menjelaskan, Herry merupakan pria beristri.>Korban: 12 Santri>Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung>Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.>Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry. Ketiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.>Wamenag Zainut mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.Zainut menilai, tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.>Dalam putusannya, hakim memvonis Herry Wirawan hukuman matiSEMOGA BERMANFAAT.
penerapan hukuman mati atau tidak?