1. Sebagai alat untuk mengangkat harkat martabat dan derajat bangsa Indonesia, dengan pengakuan telah merdeka dan terbebas dari penjajahan.
2. Sebagai pembuktian bangsa Indonesia, bahwa negara Indonesia telah bebas dari semua penjajahan dan telah merdeka, berdaulat penuh dan terbebas dari rasa takut.
3. Sebagai tanda bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan, telah sampai pada puncaknya dan telah mencapai kemerdekaan.
4. Sebagai pernyataan bangsa Indonesia, jika negara Indonesia telah terbebas dari hukum kolonial yang mengekang dan secara tegas telah memiliki tatanan hukum negara Indonesia.
5. Sebagai alat hukum internasional, yaitu menyatakan kepada bangsa Indonesia dan bangsa di seluruh dunia bahwa dengan tercapainya kemerdekaan, negara Indonesia memiliki hak penuh untuk menentukan nasib sendiri untuk bangsa Indonesia.
1. Sebagai alat untuk mengangkat harkat martabat dan derajat bangsa Indonesia, dengan pengakuan telah merdeka dan terbebas dari penjajahan.
2. Sebagai pembuktian bangsa Indonesia, bahwa negara Indonesia telah bebas dari semua penjajahan dan telah merdeka, berdaulat penuh dan terbebas dari rasa takut.
3. Sebagai tanda bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan, telah sampai pada puncaknya dan telah mencapai kemerdekaan.
4. Sebagai pernyataan bangsa Indonesia, jika negara Indonesia telah terbebas dari hukum kolonial yang mengekang dan secara tegas telah memiliki tatanan hukum negara Indonesia.
5. Sebagai alat hukum internasional, yaitu menyatakan kepada bangsa Indonesia dan bangsa di seluruh dunia bahwa dengan tercapainya kemerdekaan, negara Indonesia memiliki hak penuh untuk menentukan nasib sendiri untuk bangsa Indonesia.