Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.
Dalam sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, sila keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
Jawaban:
Penjelasan:
sila 4
Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.
Dalam sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
Dalam hal ini, sila keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
Pasal 1 Ayat 2
Pasal 28E Ayat 2 dan 3
Pasal 28E Ayat 3
Pasal 28F
Pasal 23 Ayat 1 dan 2
Pasal 24 Ayat 1 dan 2
Pasal 25
Pasal 26 Ayat 1 dan 2
Pasal 27 Ayat 1 dan 2