Mencuri data kartu kredit milik orang lain kemudian menggunakannya untuk bertransaksi di internet adala... A. Ilegal content B. Data forgery C. Carding D. Cyber espionage
arkumikraneas
^ ini jawabannya yg benar klo penekanannya pada transksi di internet dgn bukan credit card miliknya
Supan
Jawabanyna D. Cyber Espionage karena Cyber espionage adalah metode memanfaatkan jaringan untuk memata - matai orang lain dan mencuri data orang lain, yang akan menjadi kasus Cyber Law.
3 votes Thanks 7
arkumikraneas
^ anda sebenarnya tidak terlalu salah, sebab pertanyaan diatas sebenarnya memiliki plg tidak dua dimensi kejahatan, 1 mendapatkan data cc secara ilegal dan yg ke 2. menggunakannya, seadainya ini adalah soal yg ditanyakan oleh guru anda, ini bisa anda debat, tapi satu yg harus diingat kejahataan no.1 bisa dihasilkan juga dgn data forgery, tapi satu hal yg pasti seperinya yg dimaksud soal ini kejahatan yg no. 2