Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetapkan hukum yang belum ada dalam al berdandan hadist menggunakan akal sehat dan jernih disebut... Tolong di jawab jawab....
gumantinr
Kategori : Pendidikan Agama Islam - Hukum Islam Kelas : SMA X Semester I
Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetapkan hukum yang belum ada di dalam Al Qur’an dan hadis dengan menggunakan akal sehat dan jernih disebut IJTIHAD. jadi, jawabannya: E.
pembahasan: pilihan A: ijmak adalah ketetapan hati untuk melakukan suatu hukum yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadis. pilihan B : kias adalah menyamakan hukum suatu masalah dengan masalah yang lain yang telah ada kepastian hukumnya di dalam Al Qur’an. pilihan C: Mujtahid adalah orang yang ahli dalam ijtihad. Pilihan D: sunah adalah suatu hukum Islam yang apabila suatu perbuatan dikerjakan atau ditinggalkan pelakunya tidak mendapat pahala atau dosa.
ijtihad dapat dilakukan dengan cara kias, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan ‘urf.
Kelas : SMA X Semester I
Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetapkan hukum yang belum ada di dalam Al Qur’an dan hadis dengan menggunakan akal sehat dan jernih disebut IJTIHAD.
jadi, jawabannya: E.
pembahasan:
pilihan A: ijmak adalah ketetapan hati untuk melakukan suatu hukum yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadis.
pilihan B : kias adalah menyamakan hukum suatu masalah dengan masalah yang lain yang telah ada kepastian hukumnya di dalam Al Qur’an.
pilihan C: Mujtahid adalah orang yang ahli dalam ijtihad.
Pilihan D: sunah adalah suatu hukum Islam yang apabila suatu perbuatan dikerjakan atau ditinggalkan pelakunya tidak mendapat pahala atau dosa.
ijtihad dapat dilakukan dengan cara kias, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan ‘urf.