annisaa10
1. penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan ham. 2. investigsi dengan cara pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat. 3. melaksanakan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai ham. 4. mengadakan sosialisasi di masyarakat terhadap masalah ham.
2. investigsi dengan cara pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat.
3. melaksanakan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai ham.
4. mengadakan sosialisasi di masyarakat terhadap masalah ham.