Mempelajari ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu biologi, dll, dalam ajaran islam hukumnya... a. wajib 'ain b. wajib kifayah c. sunnah muakkad d. sunnah ghairu muakkad
mengapa?
aisya2505
B.wajib kifayah (harus ada salah satu dari kelompok yg mempelajarinya agar bisa menyampaikan ke yg lain dan walaupun yg lain tidak mempelajarinya tetapi diharuskan ada yg bisa jadi tidak buta sekali dalam ilmu tersebut)