Memgapa partisipasi rakyat dalam upaya bela negara menjadi urgen dan tidak dapat diabaikan ?
mhdaufazaidan
Partisipasi masyarakat sangat urgen dan tidak dapat di abaikan karena negera kita menerapkan sistim pertahan negera yang bernama HANKAMRATA yakni sistim pertahanan keamanan rakyat semestra artinya seluruh rakyat indonesia bertanggung jawab atas usaha untuk membela negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan juga hal ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara