BPK, MPR, Presiden & Wakil Presiden, & lembaga yudikatif.
Penjelasan:
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) berfungsi:
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) yang terdiri atas DPD (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) & DPR (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) berfungsi:
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar,
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
Memutuskan usul DPR,
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya,
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, &
Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Presiden & Wakil Presiden berfungsi:
Memegang kekuasaan negara.
Lembaga Yudikatif yang terdiri atas MA (Mahkamah Agung Republik Indonesia), MK (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), & KY (Komisi Yudisial Republik Indonesia) berfungsi:
Pengawal, pengawas, & pemantau proses berjalannya UUD, & juga pengawasan hukum di negara Indonesia.
Jawaban:
BPK, MPR, Presiden & Wakil Presiden, & lembaga yudikatif.
Penjelasan:
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) berfungsi:
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) yang terdiri atas DPD (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) & DPR (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) berfungsi:
Presiden & Wakil Presiden berfungsi:
Lembaga Yudikatif yang terdiri atas MA (Mahkamah Agung Republik Indonesia), MK (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), & KY (Komisi Yudisial Republik Indonesia) berfungsi:
~~~~~~~~~~~~~~~
Mapel : PPKn
Tingkat : Sekolah Dasar
~~~~~~~~~~
Penjawab : Salman Fatahillah Pranayudha
Kelas : 7
Sekolah : SMPIT Bahana Mandiri