Membuat atau menjelaskan batas batas negara indonesia dalam uud pasal 25a
jawab please :'(
Qonita48
UUD Pasal 25A (tentang wilayah negara) : "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang" Bagian-bagian wilayah negara: a. Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya b. Wilayah Perairan -Laut wilayah/laut teritorial -Zona Tambahan -Landas Kontinen -Selat yg digunakan untuk Pelayaran Internasional -Zona Ekonomi Eksklusif c. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan d. Wilayah Ruang Udara
Bagian-bagian wilayah negara:
a. Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
b. Wilayah Perairan
-Laut wilayah/laut teritorial
-Zona Tambahan
-Landas Kontinen
-Selat yg digunakan untuk Pelayaran Internasional
-Zona Ekonomi Eksklusif
c. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan
d. Wilayah Ruang Udara